Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menyatakan persidangan atas kasus dugaan penistaan agama, yaitu Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlanjut pada 3 Januari 2017.
Setelah membacakan sksepsi tim kuasa hukum Ahok dan tanggapan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bahwa kebertan Ahok dan tim kuasa hukum Ahok tidak dapat diterima.
Dalam surat putusan sela, majelis hakim menilai keberatan Ahok bahwa ia tidak memiliki niat niat menista agama Islam yang terbukti dengan memberangkatkan haji para pengurus masjid dan membangun masjid bukanlah keberatan yang dimaksud dalam klasifikasi keberatan.
"Ini sudah berkaitan dengan materi dakwaan atau pokok perkara yang fakta-fakta hukumnya dapat dijabarkan dalam acara pembuktian dalam persidangan berikutnya."
Majelis hakim juga menilai surat dakwaan penuntut umum sah secara hukum sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana Ahok. Sebelumnya isi surat itu dinilai tim kuasa Ahok memuat dakwaan yang tidak jelas.
Berdasarkan pertimbangan itu, Hakim Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada 3 Januari 2017.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Recent Posts
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Follow us on Facebook
Postingan Populer
-
Dari sekian banyaknya selebriti pria dan wanita ter-eksis di media sosial, IDN Trending akan merangkum lima dari sekian banyak yang paling h...
-
Berita Indonesia Terbaru - Novel Chaidir Hasan Bamukmin mendadak menjadi perhatian para netizen. Penyebabnya karena ia ditulis pernah be...
-
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menyatakan persidangan atas kasus dugaan penistaan agama, yaitu Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki ...
-
Berita Teknologi Indonesia - Pada saat perilisan iPhone 7 dan 7 Plus beberapa bulan yang lalu, Apple menghilangkan port audio Jack 3.5mm...
-
Berita Teknologi Indonesia - Kembali lagi Samsung mengejutkan dunia melalui inovasi yang mereka buat. Pada kali ini mereka sangat seriu...
-
Berita Olahraga Terbaru - Striker Zlatan Ibrahimovic tidak lama ini diumumkan memenangkan penghargaan Pemain Terbaik Manchester United ...
-
Bintang besar Real Madrid serta Portugal, Cristiano Ronaldo berhasil meraih Ballon d'Or 2016. Ia mengalahkan rival beratnya yaitu bin...
-
Berita Trending Indonesia - Persidangan ke-4 kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengan berlangsung ...
-
Berita Teknologi Terbaru - Teknologi Virtual Reality (VR) terus berkembang di segala perangkat. Merupakan sebuah startup yang datang den...
-
Berita Teknologi - Apakah Anda merupakan tipe yang suka selfie dengan smartphone kesayangan? Pastinya Anda lebih sering menggunakan tons...
Side Ad
Arsip Blog
-
▼
2016
(11)
-
▼
Desember
(11)
- 5 Artis Indonesia yang Viral di Medsos
- Sidang Ahok Berlanjut 3 Januari 2017
- Drone Anti Mainstream, AirSelfie
- Konsep Bus Melayang Dari Cina
- Cristiano Ronaldo Berhasil Meraih Ballon d'Ór 2016
- Pokemon Baru Hadir di Pokemon GO!
- Penjualan Xiao Mi Band Mengalahkan Samsung dan Apple
- Ahok : Saya Merasa Sangat Sedih Dituduh Menista A...
- Kelompok Hacker Meretas Situs Resmi Sari Roti
- Anak Babi Menyerupai Wajah Monyet Lahir di Cina
- Final Fantasy Akan Hadir di PC pada 2018
-
▼
Desember
(11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar