Latest News

Sidang Ahok Berlanjut 3 Januari 2017

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menyatakan persidangan atas kasus dugaan penistaan agama, yaitu Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlanjut pada 3 Januari 2017.

Sidang Ahok Berlanjut 3 Januari 2017

Setelah membacakan sksepsi tim kuasa hukum Ahok dan tanggapan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bahwa kebertan Ahok dan tim kuasa hukum Ahok tidak dapat diterima.

Dalam surat putusan sela, majelis hakim menilai keberatan Ahok bahwa ia tidak memiliki niat niat menista agama Islam yang terbukti dengan memberangkatkan haji para pengurus masjid dan membangun masjid bukanlah keberatan yang dimaksud dalam klasifikasi keberatan.

"Ini sudah berkaitan dengan materi dakwaan atau pokok perkara yang fakta-fakta hukumnya dapat dijabarkan dalam acara pembuktian dalam persidangan berikutnya."

Majelis hakim juga menilai surat dakwaan penuntut umum sah secara hukum sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana Ahok. Sebelumnya isi surat itu dinilai tim kuasa Ahok memuat dakwaan yang tidak jelas.

Berdasarkan pertimbangan itu, Hakim Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada 3 Januari 2017.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IDN Trending Shared by Themes24x7 Copyright © 2016

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.